

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jama’ah Masjid Al-Falah.
Masjid Al-Falah menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah. Menerima Zakat dalam bentuk:

Atau






”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)