MASJID AL-FALAH MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jama’ah Masjid Al-Falah.
Masjid Al-Falah menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah. Menerima Zakat dalam bentuk:
Beras sebesar 3 Kg/ Orang.Atau
Uang sebesar Rp. 53.000,- / orang. Yang akan kami konversi menjadi beras 3 Kg.
Zakat dapat di transfer ke NOREK. BSI 7777999162 An. Yayasan Masjid Besar Al-Falah
Jika sudah transfer mohon konfirmasi ke 081289129999 (WA)
Loket penerimaan ZISWAF buka Pukul: 09.00-22.00 WIB
Lokasi: Ruang Sekretariat Masjid Al-Falah.
Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)





























