๐พ Menerima dan Menyalurkan Zakat Fitrah๐พ
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jama’ah Masjid Al-Falah untuk memenuhi kewajiban kita sebagai Muslim yaitu mengeluarkan Zakat Fitrah.
๐พ Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu shoโ kurma atau satu shoโ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.โ (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).
Bagi jama’ah yang ingin membayar Zakat Fitrah dapat melalui Transfer senilai Rp. 50.000/ Jiwa:
๐ณ NOREK BSI: 7777999162 an. Yayasan Masjid Besar Al-Falah
๐ฒ Konfirmasi ke : 081289129999 (WA)
๐Atau langsung memberikan ke Loket Zakat Masjid Al-Falah di Lt. Dasar.
๐
๐Buka Ba’da Subuh – 22:00 WIB
Dapat membayar zakat menggunakan:
๐พ Beras 3 Kg/ 4,2 Lt / Jiwa
๐ต Uang senilai Rp.50.000/jiwa.
๐พ Uang zakat yang kami terima akan dibelanjakan beras seberat 3Kg.
๐๏ธ๐ Penyaluran Zakat akan dibagikan ke Masyarakat Sekitar Masjid Al-Falah.
๐ Semoga Allah mudahkan kita untuk menunaikan Zakat. Aamiin
Barakallah fiikum






































































































