MASJID AL-FALAH MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH

🌾 MASJID AL-FALAH MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH 🌾
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jama’ah Masjid Al-Falah.
Masjid Al-Falah menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah. Menerima Zakat dalam bentuk:
🌾 Beras sebesar 3 Kg/ Orang.
Atau
💵 Uang sebesar Rp. 53.000,- / orang. Yang akan kami konversi menjadi beras 3 Kg.
📲 Zakat dapat di transfer ke  NOREK. BSI  7777999162 An. Yayasan Masjid Besar Al-Falah
📱 Jika sudah transfer mohon konfirmasi ke 081289129999 (WA)
🚪 Loket penerimaan ZISWAF buka Pukul: 09.00-22.00 WIB
📍 Lokasi: Ruang Sekretariat Masjid Al-Falah.
💎 Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)